|
Selamat Datang di Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian |
|

Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian (BPMA) merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Mutu Standardisasi, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.
Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. B/2244/M.PAN/9/2006 tanggal 20 September 2006, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian.
BPMA mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu alat dan mesin pertanian (alsintan) dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : |
|
Read more...
|
|