Silahkan Pilih Style Anda Style 3 Style 2 Style 1
 
  • Lab. BPMA

    Mengembangkan dan memfasilitasi
    laboratorium pengujian alsintan...
    Learn more...
  • LSPro

    Lembaga Sertifikasi Produk
    Alat dan Mesin Pertanian...
    Learn more...
  • Alsintan

    Yang Telah Diuji
    Learn more...
  • Form Online

    Formulir Permohonan Sertifikasi
    Produk Alsintan.
    Learn More...
"Go Organik 2010" di Foodmart Cilandak PDF Print E-mail

Menteri Pertanian, hari Kamis tanggal 16 April 2010 menghadiri  acara Hypermart Mendukung Gerakan ‘Go Organik 2010’ di counter hypermart foodmart Cilandak town square, Cilandak Jakarta Selatan.  Acara tersebut bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam mensosialisasikan pangan organik ditengah masyarakat.  Marketing Matahari Food Business yang pertama ikut serta berpartisipasi  dalam kegiatan ini. Dipandu oleh presenter yang sekaligus penggemar pangan organik  Melly Manuhutu menghadirkan  narasumber berikut : Menteri Pertanian didampingi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku ketua Otoritas Kompeten Pangan Organik, Direktur Merchandising & Marketing Matahari Food Business, Lembaga Sertifikasi pangan organik Inoffice  dan Nutritionist : Wied Harry.

Standar Nasional Indonesia (SNI 01-6927-2002) tentang sistem pangan organik mengatur: budidaya tanaman dan hasil tanaman, ternak dan hasil peternakan, peternakan Lebah, pengolahan, transportasi dan pemasaran serta mengatur nasional list input-input yang dianjurkan, dibatasi penggunaannya dan dilarang penggunaannya.  Apabila pelaku usaha telah mengklaim telah menerapkan system pangan organic, selanjutnya

Untuk menjamin bahwa SNI sistem pangan organik telah diterapkan secara konsisten, pelaku usaha harus membuat dokumen sistem mutu yang dilengkapi dengan prosedur-prosedur yang terkait dengan budidaya, penanganan pasca panen dan pengolahan hasil termasuk pembuatan pupuk dan biopestisida, serta ada bukti berupa catatan-catatannya. Selanjutnya pelaku usaha mengajukan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi pangan organik (LSPO) yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).  Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi, maka berhak  mencantumkan logo organic pada produknya.

Masyarakat umumnya belum faham dengan hal ini, maka banyak produk hasil pertanian mengklaim telah organik akan tetapi belum melewati proses ini, sehingga pembuktian klaim tersebut sukar dilakukan dan masyarakat banyak dirugikan.

Konsumen mengakui banyak manfaatnya mengkonsumsi pangan organik, terlebih apabila telah divonis  menderita suatu penyakit.  Memang banyak penyakit ditenggarai penyebabnya karena mengkonsumsi pangan yang tercemar.   Konsumen juga mengeluh bahwa untuk mencari daging organic atau sayur-sayuran tertentu sukar didapat kalaupun ada harganya lebih  mahal. Sehigga konsumen berharap pertanian organic lebih banyak berkembang dengan prodok yang beragam dan harganya menjadi lebih murah.

 Marketing Matahari Food Business, Hypermart,  telah menjual berbagai produk segar organic baik produk organic yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Pangan Organik maupun produk organic yang belum mendapatkan sertifikasi akan tetapi telah mengklaim merupakan produk organic.

Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dalam tugas perbantuannya kepada pelaku usaha, telah menganggarkan dananya untuk memfasilitasi pengembangan pertanian organic sampai kearah sertifikasi organic.  Pertanian organic memang lebih efisien  dikembangkan dalam suatu kawasan, sehigga mudah mengatur input-input pertanian yang dipakai.  Dalam hal ini Pemerintah  Daerah berperan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mendukung, contohnya Pulau Bali mengklaim sebagai  organic island dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengeluarkan peraturan untuk  tidak memakai pupuk pupuk buatan pada lahan pertanian karena dikhawatirkan akan mencemarkan air sungai di Papua. Pemeritah Daerah juga bisa mengeluarkan peraturan-peraturan penggunaan air bagi pertanian yang menjamin penggunaan air bagi pertanian organik.

 Go organic 2010, telah diinisiasi sejak tahun 2001.  Pada tahun 2007 telah di lounching sistem pangan organik di Bali berikut istrumen pendukungnya baik kesiapan pedoman-pedoman yang diperlukan (13 pedoman) dan kesiapan lembaga sertifikasinya.  Dengan semakin banyaknya produk yang mengklaim organic, dan konsumen juga banyak menginginkan mengkonsumsinya, maka Pemerintah diharapkan dapat melindungi konsumen dan sekaligus juga dapat memfasilitasi pengembangan pertanian organik (Yn, Direktorat Mustan)

 
< Prev   Next >