|
Menteri Pertanian, hari Kamis
tanggal 16 April 2010
menghadiri acara Hypermart Mendukung Gerakan ‘Go Organik 2010’ di
counter hypermart foodmart Cilandak town square, Cilandak Jakarta
Selatan. Acara tersebut bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam
mensosialisasikan pangan organik ditengah masyarakat. Marketing
Matahari Food Business yang pertama ikut serta berpartisipasi dalam
kegiatan ini. Dipandu oleh presenter yang sekaligus penggemar pangan
organik Melly Manuhutu menghadirkan narasumber berikut : Menteri
Pertanian didampingi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
selaku ketua Otoritas Kompeten Pangan Organik, Direktur Merchandising
& Marketing Matahari Food Business, Lembaga Sertifikasi pangan
organik Inoffice dan Nutritionist : Wied Harry.
Standar Nasional Indonesia (SNI 01-6927-2002) tentang
sistem pangan organik mengatur: budidaya tanaman dan hasil tanaman,
ternak dan hasil peternakan, peternakan Lebah, pengolahan, transportasi
dan pemasaran serta mengatur nasional list input-input yang dianjurkan,
dibatasi penggunaannya dan dilarang penggunaannya. Apabila pelaku usaha
telah mengklaim telah menerapkan system pangan organic, selanjutnya
Untuk menjamin bahwa SNI
sistem pangan organik telah diterapkan secara konsisten, pelaku usaha
harus membuat dokumen sistem mutu yang dilengkapi dengan
prosedur-prosedur yang terkait dengan budidaya, penanganan pasca panen
dan pengolahan hasil termasuk pembuatan pupuk dan biopestisida, serta
ada bukti berupa catatan-catatannya. Selanjutnya pelaku usaha mengajukan
sertifikasi kepada lembaga sertifikasi pangan organik (LSPO) yang telah
diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaku usaha yang telah
mendapatkan sertifikasi, maka berhak mencantumkan logo organic pada
produknya.
Masyarakat umumnya belum
faham dengan hal ini, maka banyak produk hasil pertanian mengklaim telah
organik akan tetapi belum melewati proses ini, sehingga pembuktian
klaim tersebut sukar dilakukan dan masyarakat banyak dirugikan.
Konsumen mengakui banyak
manfaatnya mengkonsumsi pangan organik, terlebih apabila telah divonis
menderita suatu penyakit. Memang banyak penyakit ditenggarai
penyebabnya karena mengkonsumsi pangan yang tercemar. Konsumen juga
mengeluh bahwa untuk mencari daging organic atau sayur-sayuran tertentu
sukar didapat kalaupun ada harganya lebih mahal. Sehigga konsumen
berharap pertanian organic lebih banyak berkembang dengan prodok yang
beragam dan harganya menjadi lebih murah.
Marketing Matahari Food
Business, Hypermart, telah menjual berbagai produk segar organic baik
produk organic yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Pangan
Organik maupun produk organic yang belum mendapatkan sertifikasi akan
tetapi telah mengklaim merupakan produk organic.
Pemerintah dalam hal ini
Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dalam tugas
perbantuannya kepada pelaku usaha, telah menganggarkan dananya untuk
memfasilitasi pengembangan pertanian organic sampai kearah sertifikasi
organic. Pertanian organic memang lebih efisien dikembangkan dalam
suatu kawasan, sehigga mudah mengatur input-input pertanian yang
dipakai. Dalam hal ini Pemerintah Daerah berperan dengan mengeluarkan
peraturan-peraturan yang mendukung, contohnya Pulau Bali mengklaim
sebagai organic island dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
mengeluarkan peraturan untuk tidak memakai pupuk pupuk buatan pada
lahan pertanian karena dikhawatirkan akan mencemarkan air sungai di
Papua. Pemeritah Daerah juga bisa mengeluarkan peraturan-peraturan
penggunaan air bagi pertanian yang menjamin penggunaan air bagi
pertanian organik.
Go organic 2010, telah
diinisiasi sejak tahun 2001. Pada tahun 2007 telah di lounching sistem
pangan organik di Bali berikut istrumen pendukungnya baik kesiapan
pedoman-pedoman yang diperlukan (13 pedoman) dan kesiapan lembaga
sertifikasinya. Dengan semakin banyaknya produk yang mengklaim organic,
dan konsumen juga banyak menginginkan mengkonsumsinya, maka Pemerintah
diharapkan dapat melindungi konsumen dan sekaligus juga dapat
memfasilitasi pengembangan pertanian organik (Yn, Direktorat Mustan)
|