|
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
adalah
skim kredit yang digunakan untuk mendanai pengembangan usaha
pembibitan
sapi potong maupun sapi perch oleh pelaku usaha dengan suku
bunga
bersubsidi. Pelaku usaha meliputi perusahaan, koperasi, gabungan
kelompok
peternak atau kelompok peternak. Persyaratan pelaku usaha
adalah
mampu menyediakan sapi, memenuhi prosedur baku dan melakukan
kemitraan.
Suku bunga yang dibebankan kepada pelaku usaha sebesar 5% per
tahun
dalam jangka waktu kredit paling lama 6 tahun, dengan masa
tenggang
(grace periode) paling lama 24 bulan.
Sasaran
dari KUPS adalah tersedianya 1 (satu) juta ekor sapi dalam
kurun
waktu 5 tahun (200.000 ekor/tahun). Sapi induk tersebut berupa
sapi
betina bunting atau siap bunting, berasal dari sapi impor, turunan
impor
atau sapi lokal terutama sapi Bali.
Bank yang telah komitmen melakukan
Perjanjian Kerjasama Pendanaan
(PKP) dengan Kementerian Keuangan
untuk pelaksanaan KUPS sebanyak 10
Bank yaitu (a) Bank Umum, terdiri
atas Bank BRI, Mandiri, BNI, Bukopin,
Bank Syariah Mandiri, dan (b)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu BPD
Jateng, BPD DIY, BPD Jatim,
BPD Sumut, dan Bank Nagari Sumatera Barat.
Komitmen dana yang
terkumpul dari 10 Bank tersebut adalah sebesar Rp.
3.335 trilyun.
Dari 10 (sepuluh) bank tersebut, BPD
DIY, BPD Jatim, BPD Jateng, BRI
dan BNI telah selesai penandatangan
PKP antara Kementerian Keuangan
dengan bank, dan 4 (empat) bank BPD
DIY, BPD Jatim, BPD Jateng, dan BRI
telah menyalurkan dana kepada
peserta KUPS sedangkan penyaluran dana
dari bank BNI direncanakan
pada bulan Maret 2010.
Sampai
bulan Februari 2010 telah tercatat 27 Perusahaan/Koperasi
telah
mengusulkan KUPS untuk sejumlah sapi 43.215 ekor dan telah
memperoleh
rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten setempat.
Realisasi
bulan Januari 2010 senilai Rp. 89,81 milyar untuk pengadaan
5.080
ekor sapi potong dan 965 ekor sapi perah pada 1 kelompok peternak,
1
perusahaan dan 3 koperasi.
|