|
DASAR HUKUM UTAMA
UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 43
- Ayat (1)
Pemerintah menetapkan jenis dan standar alsin budi daya
tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi.
- Ayat (2)
Alsin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
, diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.
- Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
, diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
DASAR HUKUM
- UU No. 8 – 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- PP No. 81 – 2001 Tentang Alat & Mesin Budidaya Tanaman.
- PP No. 102 – 2000 Tentang Standardisasi Nasional.
- PERMENTAN
No. 44/Permentan/OT.140/10/2006
Tentang Organisasi dan Tatakerja Balai pengujian Mutu Alsintan
- PERMENTAN
No. 05/Permentan/OT.140/1/2007
Tentang Syarat dan Tatacara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alsintan.
|