|
Tata Cara Pengajuan Sertifikasi |
|
|
|

-
LS Pro Alsintan BPMA menyediakan pelayanan Informasi bagi Pemohon
alsintan melalui media cetak dan media elektronik, Pemohon
sertifikasi yang ingin mendapatkan informasi layanan sertifikasi
menghubungi LS Pro Alsintan BPMA melalui Manajer Administrasi,
atau Pemohon dapat mengakses pelayanan dalam bentuk media elektronik
dengan mengunjungi website http://www.bpm-alsintan.com
-
Pemohon yang ingin mensertifikasikan produknya diwajibkan untuk mengisi
formulir permohonan dan melengkapi dengan lampiran yang
dipersyaratkan dan disampaikan kepada LS Pro Alsintan, melalui
Manajer Administrasi.
-
Manajer Teknis menugaskan auditor untuk melakukan audit kecukupan dengan
melihat kecukupan Panduan Mutu terhadap Standar sistem manajemen
mutu yang digunakan, dalam hal ini ISO 9001 tahun 2001.
-
Manajer Teknis menugaskan Petugas pengambil Contoh yang kompeten untuk
mengambil contoh uji.
-
Petugas
pengambil Contoh menyerahkan contoh uji kepada Manajer Teknis, untuk
diuji di laboratorium yang telah ditunjuk.
-
Berdasarkan ruang lingkup uji yang diperlukan, Manajer Teknis menunjuk
laboratorium penguji yang kompeten.
-
Auditor menyampaikan laporan pelaksanaan audit sistem manajemen mutu kepada
Manajer Teknis.
-
Apabila sistem manajemen mutu dan laporan hasil uji yang disampaikan lab uji
memenuhi persyaratan maka Manajer Teknis menyiapkan proses rapat
komisi teknis, dan mengumpulkan permohonan sertifikasi, check list
kelengkapan dan kebenaran dokumen, laporan audit kecukupan, laporan
audit sistem manajemen mutu dan laporan hasil uji
-
Sertifikat
diberikan apabila Hasil uji produk alsintan sesuai dengan SNI dan
sistem produksi alsintan telah memenuhi standar sistem mutu ISO 9001
tahun 2000.
-
Apabila
hasil uji produk alsintan tidak memenuhi sebagian dari SNI,
diberikan waktu perbaikan dan kemudian Pemohon mengajukan permohonan
sertifikasi ulang dengan melampirkan hasil sertifikasi sebelumnya.
-
Setelah
dilakukan penerbitan sertifikat akan dilakukan pengawasan berkala
minimal satu kali setahun.
-
Untuk
menjamin agar produk Pemohon selalu sesuai dengan standar, LS Pro
Alsintan BPMA melakukan surveilen terjadwal minimal 1 tahun sekali
terhadap proses produksi dan mewajibkan pengujian produk di
laboratorium yang ditunjuk oleh Permentan atau yang telah
terakreditasi, jika diperlukan untuk pemohon sertifikasi tipe 5,
surveilen dilakukan di pabrik, sementara surveilen penggunaan tanda
SPPT SNI atau Persyaratan Teknis minimal dilakukan dipabrik dan
dipasar.
-
Apabila
terdapat laporan keluhan dari pelanggan yang terkait dengan mutu
alsintan yang telah disertifikasi maka dapat menyampaikan kepada LS
Pro Alsintan BPMA dan menunjuk menunjuk tim auditor sebagai
pelaksana audit lapangan. Apabila hasil temuan audit tergolong major
maka Manajer Teknis meminta Komisi Teknis untuk menentukan status
sertifikasi melalui rapat komisi teknis.
-
Untuk
menjamin mutu produk yang bertanda SPPT SNI atau Persyaratan teknis
minimal, LS Pro Alsintan BPMA, dapat melakukan pengambilan contoh di
pasar secara acak untuk dilakukan proses pengujian.
|