|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.44/Kpts/OT.210/10/2006
Tanggal 3 Oktober 2006, dibentuk Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin
Pertanian yang bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Mutu dan
Standardisasi, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian.
|