|
Melindungi
pengguna dari alsin yang tidak layak pakai dan tidak memenuhi standar
serta mencegah beredarnya alsin impor yang mutunya tidak memenuhi
standar dan tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi.
Mendorong
produsen alsintan dalam meningkatkan produksi dan mutu yang sesuai
dengan standar melalui ketersediaan jaminan hukum terhadap mutu
alsintan.
|