|
Untuk melaksanakan salah satu fungsi pemberian sertifikat alat dan mesin
pertanian, Balai membentuk Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian No.
...............…………….. yang memiliki visi dan misi sebagai berikut :
1. Visi :
Terwujudnya
pelayanan sertifikasi alat dan mesin pertanian yang prima dalam
mendukung pembangunan pertanian yang tangguh untuk kemantapan
ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk
pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani.
2. Misi :
1. Mengembangkan dan memfasilitasi laboratorium pengujian alsintan dan auditor dalam
rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alsintan.
2. Menumbuhkan minat produsen untuk mensertifikasikan alsintan yang akan diproduksi
dan diedarkan.
Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia pengelola LS Pro alsintan.
|