|
Balai
Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dibentuk pada tahun 2002
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
402/Kpts/OT.210/6/2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Organisasi dan
Tata kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dengan tugas
pokok melaksanakan pengujian mutu dalam rangka sertifikasi dan
standardisasi alsintan.
Balai
Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di bawah Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat
Jenderal Bina Sarana Pertanian mulai beroperasional pada tanggal 21
Januari 2003 dengan lokasi kantor di Jl. Rawa Bambu Raya No. 13 B
Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Karena adanya
reorganisasi di Departemen Pertanian maka diterbitkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 3 Oktober
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan
Mesin Pertanian ditetapkan bahwa Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin
Pertanian merupakan UPT di bawah Direktorat Mutu dan Standardisasi,
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dengan
tugas pokok melaksanakan pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
Pada tanggal
17 Maret 2008 lokasi kamtor Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin
Pertanian pindah ke Jl. Raya Pos Citayam, Kel. Bojong Pondok Terong,
Kec. Pancoran Mas, Depok 16431.
|