Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2007, tanggal 16 Januari 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alsintan, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Telp. :
Fax. :
Produsen Penyalur Pengguna
Prototipe Produk Massal Impor
1). Motor Penggerak
a. Daya maksimal (kW) :
b. Putaran Mesin (Rpm) :
c. Bahan Bakar :
d. Sistem pendinginan :
e. Berat Kosong (kG) :
2). Unit Alat
a. Dimensi :
Panjang (mm) :
Lebar (mm) :
Tinggi (mm) :
Berat (kG) :
b. Kapasitas Kerja
c. Perlengkapan
11. Lampiran persyaratan administrasi pengujian
1). Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya. 2). Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4). Surat keterangan Domisili. 5). Surat Izin Usaha Industri (SIUI). 6). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP). 7). Surat Penunjukkan Keagenan dari Luar Negeri. 8). Kartu Pengenal Asosiasi Pengimpor Indonesia (API) 9). Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan jaminan purna jual dan menyediakan suku cadang. 10). Surat Pernyataan mengenai status alsintan yang akan diuji (prototype/produk masal yang sudah beredar). 11). Surat Keterangan Hasil Pengujian Resmi dari negara Pengimpor.